Nama : Indra Hermawansyah
NIM : 2107130067
Kelas : 3D
Prodi : FKIP Akuntansi
1.
Leasing
sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang-barang modal atau
aktivayang disusutkan lazim disebut ...
A.
Social
Lease
B.
Depretiation
Lease
C.
Finance
Lease
D.
Economic
Lease
E.
Job
Lease
2.
Akhir
masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa, guna usaha
berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama, merupakan definisi dari ...
A.
Financial
Lease
B.
Leasing
Company
C.
Operating
Lease
D.
Actuating
Lease
E.
Economic
Lease
3.
Dibawah
ini merupakan subjek perjanjian leasing, kecuali ...
A.
Supplier
B.
Lease
Term
C.
Lessee
D.
Lessor
E.
Kreditur
4.
Dalam
leasing, sewa membutuhkan jangka waktu lease ditambah jumlah yang harus dibayar
untuk nilai residu baik itu opsi untuk membeli atau jaminan nilai merupakan
salah satu sifat leasing yaitu ...
A.
Opsi
pembelian dengan harga murah
B.
Periode
Lease
C.
Syarat
pembatalan
D.
Nilai
Residu
E.
Pembayaran
leasing minimum
5.
Dibawah
ini merupakan kriteria dalam capital lease menurut Jay M.Smith dan K. Fred
Skousen, kecuali ...
A.
Pada
saat berakhirnya kontrak lease, hak milik pindah ketangan lessee
B.
Pada
saat berakhirnya kontrak lease, hak milik pindah ketangan Lessor
C.
Perjanjian
lease harus menyebutkan bahwa lessee mempunyai hak untuk membeli objek lease
D.
Jangka
waktu lease sama dengan atau lebih besar dari taksiran 75% taksiran umur
ekonomis
E.
Pada
waktu permulaan lease, present value daripada pembayaran sewa minimum
6.
Semua
jenis lease yang tidak memenuhi kriteria capital lease digolongkan sebagai ...
A.
Capital
lease
B.
Sales and
lease back
C.
Lease
term
D.
Financial
lease
E.
Operating
lease
7.
Dibawah
ini yang bukan karakteristik daripada operating lease adalah ...
A.
Jangka
waktu sewanya lebih lama daripada umur ekonomis propertinya
B.
Lessee
biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak lease berakhir
C.
Operating
lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai
hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha
D.
Tujuannya
ialah menjual barang modal apabila kelak telah habis perjanjian lease
E.
Resiko
kepemilikan selama jangka waktu leasing menjadi tanggung jawab lessor
8.
Jenis
leasing yang melibatkan beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersamaan
melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna usaha, merupakan
bentuk pembiayaan leasing ...
A.
Sub leases
B.
Cross
border leases
C.
Purchase
lease
D.
Syndicated
lease
E.
Leverage
lease
9.
Penghematan
modal merupakan salah satu keuntungan leasing, hal ini dikenal dengan sebutan
...
A.
Cheap
payment
B.
Max
Payment
C.
Down
Payment
D.
High
payment
E.
Min
payment
10. Dibawah ini merupakan kerugian dari leasing,
kecuali ...
A.
Sumber
pembiayaan yang relatif mahal
B.
Barang
modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai unsur aktiva
C.
Tidak
adanya keharusan mencantumkan transaksi leasing
D.
Masalah
prestise
E.
Resiko
yang lebih besar pada lessor
11. Sebuah mobil, sebagai barang m,odal bagi
suatu perusahaan maka mobil ini setelah dipakai setelah 5 tahun akan masih
mudah untuk dijual dengan harga yang memadai. Namun, untuk jenis mesin khusus
yang mempunyai spesifikasi tertentu adalah sangat sulit untuk menjualnya dalam
keadaan bekas. Untuk itu lessor akan meminta jaminan tambahan dari pihak
lessee. Dilihat dari contoh kasus tersebut, ini merupakan salah satu pandangan
yang keliru mengenai leasing berkenaan dengan ...
A. Dianggap kredit biasa
B. Dapat dibatalkan kapan saja
C. Trade Credit
D. Collateral
E. Priorities
12. Lessee mengeluarkan biaya rentalmengeluarkan
biaya rental yang sama, dimana nilai riil dari rental tersebut telah berkurang
dengan perhitungan nilai mata uang yang kemarin. Dilihat dari penjelasam
tersebut, maka keuntungan leasing yaitu
...
A. Penghematan modal
B. On atau Off Balance Sheet
C. Menguntukngkan Cash Flow
D. Sangat fleksibilitas
E. Menahan pengaruh inflasi
13. Perusahaan yang mewakili sebagian besar dari
industri leasing yang berdiri sendiri yang sekaligus sebagai pihak produsen
barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya. Perusahaan ini
tergolong pada ...
A. Captive lessor
B. Independent leasing company
C. Lease broker
D. Packager
E. Two-party lessor
14. Bentuk transaksi leasing dimana lessor
membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewaguna
usahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan, yaitu merupakan
bentuk finance lease ...
A. Sale and Lease Back
B. Direct financial lease
C. Leveraged lease
D. Syndicated lease
E. Cross border lease
15. Suatu metode penjualan yang dilakukan oleh
produsen atau dealer dimana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan
fasilitas leasing kepada pembeli barang yaitu bentuk transaksi ...
A. Vender program
B. Syndicated lease
C. Leveraged lease
D. Cross Border Lease
E. Direct financial lease\
16. Dibawah ini merupakan ketentuan perjanjian
dalam operating lease, kecuali ...
A. Lessor sebagai pemilik mobjek leasing
menyerahkan kepada lessee untuk digunakan dalam jangka waktu relatif pendek
daripada umur ekonomis barang modal tersebut
B. Lessor menanggung segala resiko ekonomis dan
pemeliharaan atas barang-barang
C. Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan
objek lease pada lessor
D. Lessee dapat membatalkan perjanjian
sewaktu-waktu
E. Lesse pada akhir periode kontrak memiliki hak
opsi untuk membeli barang
17. Perjanjian sewa menyewa diatur dalam ...
A. UU Hukum Peradata Pasal 1548-1600
B. UU Hukum Peradata Pasal 1549-1600
C. UU Hukum Peradata Pasal 1547-1700
D. UU Hukum Peradata Pasal 1549-1700
E. UU Hukum Peradata Pasal 1548-1550
18. Dibawah ini merupakan perbedaan financial
lease dengan sewa menyewa, kecuali ...
A. Financial lease merupakan metode pembiayaan,
sedangkan sewa menyewa bukan
B. Lessor pada financial lease sebagai
financiess, dan yang menyewakan barang pada
sewa menyewa dapat menjadi pemilik barang yang disewakan
C. Objek leasing merupakan alat produksi, objek
sewa menyewa berupa alat produksi atau barang yang lain
D. Imbalan jasa bagi lessor berupa uangb sewa,
sedangkan pada sewa menyewa berupa harga perolehan
E. Jangka waktu leasing sesuai perjanjian,
sedangkan sewa menyewa tidak berlaku
19. Dibawah ini merupakan perbedaan leasing
dengan sewa beli dan jual beli angsuran yang benar adalah ...
A. Lessor pada financial lease adalah pihak yang
menyediakan dana dan pada perjanjian lain penjual tidak membiayai seluruh harga
beli barang
B. Lessor tidak membiayai seluruh pembelian,
sedangkan pada perjanjian lain penjual membiayai seluruh harga beli barang
C. Masa leasing pada financial lease sesuai
perkiraan umur barang, sedangkan yang lain berdasarkan daya guna barang
D. Pada akhir masa leasin, lessee tidak memiliki
hak opsi, sedangkan yang lain memiliki hak opsi
E. Pada akhir masa leasing lessee memiliki hak
opsi, sedangkan yang lain tidak memilikinya dan sesuai perjanjian
20. Ibawah ini yang bukan termasuk kedalam syarat
perjanjian leasing yaitu ...
A. Jenis transaksi sewa guna usaha
B. Hanya nama dan alamat lessee yang dicantumkan
C. Nama, jenis, tipe, dan lokasi penggunaan
barang modal
D. Masa sewa guna usaha
E.
Anggung
jawab para pihak atas barang yang disewa guna usaha
ESSAI
1. Jelaskan menurut anda pengertian leasing!
2. Jelaskan siapa saja pihak-pihak dalam
perjanjian leasing!
3. Jelaskan perbedaan financial lease dengan
operation lease menurut anda!
4. Sebutkan bentuk-bentuk pembiayaan leasing
yang lainnya!
5. Bagaimana
cara penyelesaian yang diberikan Lessor yang menderita kerugian akibat Lessee
melakukan wansprestasi?
6. Apa saja keuntungan dari leasing? Jelaskan!
7. Jelaskan ciri-ciri Finance Lease!
8. Jelaskan ketentuan daripada operating lease!
9. Sebutian perbedaan leasing dengan sewa beli
dan jual beli angsuran!
10.
Sebutkan
hal-hal yang harus dimuat dalam perjanjia leasing sesuai dengan keputusan
Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991!
Jawaban
A.
Pilihan
Ganda
1.
C
2.
A
3.
B
4.
E
5.
B
6.
E
7.
A
8.
D
9.
C
10. C
11. D
12. E
13. B
14. B
15. A
16. E
17. A
18. D
19. A
20. B
B.
ESSAI
1.
Menurut saya Leasing adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan
leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk
dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan
atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
2.
Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan
kepada pihaklessee dalam
bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali
biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan
mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan
mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang
berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
Lessee adalah perusahaan atau pihak yang
memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan
berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara
berkala. Pada akhir kontrak, lesseememiliki hak opsi atas barang tersebut.
Maksudnya, pihak lessee memiliki
hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Dalam operating
lease, lessee dapat
memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat
tersebut tanpa risiko bagilessee terhadap kerusakan.
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang
mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam
mekanisme financial lease,supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan
pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual
barangnya langsung kepada lessor dengan
pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau
berkala.
Kreditur
atau Bank. Dalam
suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat
secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam
hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh
melalui kredit bank. Pihak supplier dalam
hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh
barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
3. Secara
keuangan operating leases tidak berbeda dengan financial leases. Perbedaan
operating leases dan financial leases hanya terletak pada metode pencatatan
akuntansinya saja. Oleh karena itu, analis laporan keuangan akan melakukan
penyesuaian dengan cara menambah nilai asset dan nilai liabilities yang
sebelumnya tidak diakui oleh skema operating leases agar tidak ada lagi
perbedaan nilai Return on Asset dan Debt to Total Asset dengan skema financial
leases.
4.
a.Sales and lease back dimana Sesuai dengan namanya,
dalam transaksi ini lessee menjual barang yang dimilikinya kepada lessor. Atas
barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor.
Transaksi ini biasanya timbul karena lessee membutuhkan kas untuk modal kerja
atau keperluan lainnya.
b. Sub
leases adalah sewa guna usaha dimana aktiva yang disewa oleh lessee disewakan
kembali kepada pihak ketiga. Transaksi sub lease ada dua macam yaitu:
1. Aktiva yang disewa oleh lessee pertama disewakan kepada lessee yang baru
dimana perjanjian leasing antara lessee pertama dengan lessor masih berlaku
2. Lessee yang baru menggantikan kedudukan lessee yang pertama dalam perjanjian
leasing. Lessee yang baru menjadi penanggung jawab pertama dalam perjanjian
leasing dan lessee yang lama bisa menjadi penanggung jawab kedua atau tidak
bertanggung jawab sama sekali.
c.
Cross Border Leases, dimana Jenis ini leasing ini merupakan lease yang
dilakukan antar negara. Adanya suatu transaksi cross boerder murni untuk
Indonesia saat ini belum diperbolehkan. Dengan melakukan international leasing
maka dapat memberikan tambahan keuntungan bagi negara dalam rangka
memungkinakan investor lokal untuk melakukan investasi dalam peralatan milik
asing untuk memperoduksi barang dengan kualitas yang lebih tinggi untuk
memenuhi permintaan lokal maupun ekspor. Biasanya suatu perusahaan leasing
melakukan transaksi leasing di luar legaranya melalui perusahaan yang dimiliki
oleh suatu group yang sama.
d.Syndicated
lease, dimana Jenis leasing ini melibatkan beberapa perusahaan sewa guna usaha
secara bersamaan melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna
usaha, biasanya dilakukan karena nilai transaksi yang terlampau besar atau
karena faktor lain. Salah satu perusahaan sewa guna usaha ditunjuk sebagai
koordinator sehingga penyewa guna usaha cukup berkomunikasi dengan perushaan
ini, untuk melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut transaksi sewa guna
usaha. Pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan baik melalui sewa guna usaha
langsung maupun penjualan dan penyewaaan kembali.
5.
Apabila dengan cara pendekatan tidak berhasil, Lessor
dapat mempergu-nakan jalur hukum menggugat pihak lessee agar melaksanakan
kewajiban-nya membayar harga sewa barang modal sesuai dengan isi perjanjian
yang telah disepakati bersama. Apabila pihak pembeli tidak bersedia membayar
tunggakan kepada pihak lessor maka pihak lessor akan me-ngambil tindakan
memohon kepada pengadilan agar meletakkan sita jaminan dan menarik kembali
barang-barang milik lessor.
Lessor
dilindungi dengan adanya keten-tuan Pasal 1239, pasal 1266 -1267 KUHPer.
Dan pasal 1517 – 1518 KUHPerdata memberi wewenang kepada si penjual untuk
dapat mengambil barang yang dijual tanpa peringatan, setelah
lewatnya waktu yang ditentukan dan si penjual dapat meminta bantuan hukum
kepada seorang pengacara apabila penyelesaian perkara dilakukan melalui
jalur hukum.
6.
o Fleksibel, artinya
struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya
pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan
kondisi perusahaan.
o Tidak diperlukan
jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan
pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang
dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
o Capital saving, yaitu
tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang
jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa
dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat
menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya
membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
o Cepat dalam pelayanan,
artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam
realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa
prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk
memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya
suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
o Pembayaran angsuran
lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung
dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya
dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
o Sebagai pelindung
terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang
disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan
satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
o Adanya hak opsi bagi
lessee pada akhir masa lease.
o Adanya kepastian hukum,
artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan
umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang
sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
o Terkadang leasing
merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama
perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
7. Ciri-ciri finance lease diantaranya :
a. Objek leasing milik lessor sampai dilakukannya hak
opsi
b. Barang modal bisa daqlam bentuk barang bergerak/tidak
bergerak
c. Masa sewa barang modal sama dengtan umur ekonomisnya
d. Jumlah lease payment= jumlah biaya perolehan +
biaya-biaya lainnya + spread\
e. Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa
kontrak
f. Risiko ekonomis misalnya biaya pemeliharaan
g. Transaksi keuangan
h. Full pay out
8.
a. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal
yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng
modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal
yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar
barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada
lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar
secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka
waktu tertentu yang telah .
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan
meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta
keuntungan pihak lessor.
i.
Disertai hak opsi
belu sesuai dengan residual value
j.
Lessor tidak boleh
menyusutkan barang modal
k. Angsuran leasing tidak dikenakan PPn dan PPh Pasal 23
9. Perbedaan dengan Sewa Beli
a.
Dalam sewa beli, peralihan milik pasti terjadi setelah
berakhir masa sewa, sedangkan dalam leasing, peralihan hak milik terjadi jika
lesse mempergunakan hak opsinya.
b.
Leasing merupkan salah satu jenis lembaga pembiayaan,
sedangkan sewa beli suatu jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk
lembaga pembiayaan.
c.
Dalam leasing ada tiga pihak terlibat, yaitu lesse,
lessor dan suplier, sedangkan dalam sewa beli hanya ada dua pihak.
Perbedaan dengan Jual
Beli
a.
Penyerahan/peralihan hak milik pada jual beli pasti
terjadi setelah membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing,
penyerahan/peralihan hak milik terjadi apabila lesse mempergunakan hak opsinya.
b.
Sama halnya dengan sewa menyewa, jual beli adalah sautu
jenis perjanjian nominatif yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan,
sedangakn leasing adalah jenis perjanjian innominatif yang merupakan lembaga
pembiayaan.
10.
a.
Jenis transaksi leasing
b.
Nama dan alamat masing-masing pihak
c.
Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal
d.
Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran
pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan
ketentuan asuransi atas barang modal yang di-lease
e.
Masa leasing
f.
Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang
dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang
modal yang dilease dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena
sebab apapun.
g.
Tanggngjawab para pihak atas barang modal yang
di-lease-kan.