Pengertian Filsafat
Kata filsafat berasal dari bahasa yunani, yaitu dari kata “philos” dan
“sophos” menjadi philosophia. Philos berarti cinta atau teman, sophos berarti
bijaksana. Jadi philosophia atau filsafat berarti cinta kepada
kebijaksanaan/pengetahuan. Seorang ahli pikir disebut filosof. Kata ini mula-mula dipakai
oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberi kebenaran, orang yang mencintai pengetahuan
bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah orang yang mencintai kebenaran
adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Didalam
mencari kebenaran dan kebijaksanaan itu, filosof menggunakan cara dengan berfikir
sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berfikir sedalam-dalamnya) disebut
filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berfikir sedalam-dalamnya
diharapkan..
merupakan
suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan. Filosof ulung
prof. DR. M.J Langeveld dalam bukunya ‘Opwegnaar wijsgerig denken (menuju
kepemilikan filsafat) berpendapat bahwa kita memasuki filsafat manakala kita
memikirkan pernyataan apapun juga secara radikal, yakni dari dasar sampai pada
konsekuensinya yang terakhir dan secara sistematis, yakni dalam penuturan yang
logis dalam urutan yang saling hubungan yang bertanggung jawab. Apa yang
terbentuk dalam keseluruhan penuturan dan uraian disebut filsafat.
Filsafat terbentuk karena berfilsafat. Dapat disimpulkan bahwa berfilsafat
adalah mencari kebenaran tentang segala sesuatu yang dipermasalahkan dengan
berfikir secara radikal, sistem radikal dan universal.Dan filsafat adalah sistem kebenaran tentang segala sesuatu
yang dipersoalkan sebagai hasil dari berfikir secara radikal, sistematis, dan universal.
Professor Langeveld membedakan antara filosof dan ahli filsafat. Filosof
adalah orang yang menghasilkan /menciptakan karya filsafat, sedangkan ahli
filsafat adalah orang yang menguasai pengetahuan filsafat, dapat bicara
filasat, membahas dan mengajarkan filsafat (sarjana Filsafat) tetapi tidak
menciptakan karya filsafat.
Pengertian lainnya :
1.Plato (427 SM – 348 SM). Ahli
filsafat Yunani : Filasafat ialah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai
kebenaran asli.
2. (382 – 322), Aristoteles : filsafat ialah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang
terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika. Logika, retorika, etika, ekonomi,
politik dan estetika.
3. Al- farabi (870 – 950 M), ahli filsafat islam : filsafat ialah ilmu
pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
4. Immanuel Kant (1724 – 1804) ahli filsafat katolik : filsafat ialah ilmu
pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang
didalamnya tercakup empat persoalan :
a. Apakah yang dapat diketahui?
(jawabnya: metefisika)
b. Apakah yang harus kita kerjakan?
(jawabnya: etika)
c. Sampai dimanakah harapan kita?
(jawabnya: agama)
d. Apakah yang dinamakan manusia?
(jawabnya: antropologi)
5. Drs. Hasbullah Bakry seorang ahli
filsafat Indonesia: ilmu filsafat ialah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu
dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat
menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah
mencapai pengetahuan itu.
6. Prof. H. Muhammad Yamin, S.H.
berpendapat: “filsafat ialah pemusatan pikiran, sehingga manusia kepribadiannya
itu dialami kesungguhan.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan, bahwa apa yang disebut filsafat adalah suatu usaha pemikiran manusia
yang sungguh-sungguh, secara sistematis dan radikal untuk mencari kebenaran
sesuai dengan ruang dan waktu.
Jikalau ditinjau dari lingkup pembahasannya, maka filsafat meliputi banyak
bidang bahasan antara lain tentang manusia, masyarakat, alam, pengetahuan, etika, logika, agama, estetika dan
lainnya. Oleh karena itu seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka
muncul dan berkembang juga ilmu filsafat yang berkaitan dangan bidang-bidang
ilmu tertentu, misalnya filsafat sosial, filsafat hukum, filsafat politik,
filsafat bahasa, filsafat ilmu pengetahuan, filsafat lingkungan, filsafat agama
dan filsafat yang berkaitan dengan bidang ilmu lainnya.
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi berbagai masalah tersebut dapat
dikelompokkan menjadi dua macam sebagai berikut :
Pertama : Filsafat
sebagai produk mencakup pengertian
a. Pengertian filsafat yang mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis
pengetahuan, ilmu, konsep dari para filsuf pada zaman dahulu, teori, sistem
atau pandangan tertentu, yang merupakan hasil dari proses berfilsafat dan yang
mempunyai ciri-ciri tertentu.
b. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai dari hasil
aktivitas berfilsafat. Filsafat dalam pengertian jenis-jenis ini mempunyai
ciri-ciri khas tertentu sebagai suatu hasil kegiatan berfilsafat dan pada
umumnya proses pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan
berfilsafat (dalam pengertian filsafat sebagai proses yang dinamis).
Kedua : filsafat
sebagai suatu proses mencakup pengertian
Filsafat yang
diartikan sebagai bentuk suatu aktivitas berfilsafat dalam proses pemecahan
suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang
sesuai dengan objek permasalahannya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan
suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam pengertian ini
tidak lagi hanya merupakan sekumpulan dogma yang hanya diyakini ditekuni dan
dipahami sebagai suatu sistem nilai tertentu, tetapi lebih merupakan suatu
aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu cara
dan metode tersendiri.
Dasar Ontologis Sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat tidak hanya kesatuan yang
menyangkut sila-silanya saja, melainkan juga meliputi hakikat dasar dari
sila-sila Pancasila atau secara filosofis merupakan dasar ontologis sila-sila
pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah
merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan
dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang
memiliki hakikat mutlak monopluralis,
oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila
adalah manusia. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa yang
berketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan dan berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah
manusia. (Notonagoro, 1975:23). Demikian juga jikalau kita pahami dari segi
filsafat Negara bahwa Pancasila adalah dasar filsafat Negara , adapun pendukung
pokok Negara adalah rakyat dan unsur rakyat adalah manusia itu sendiri,
sehingga tepatlah jikalau dalam filsafat pancasila bahwa hakikat dasar
antropologis sila-sila Pacasila adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis
memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat,raga dan jiwa jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah makhluk
individu dan makhluk sosial, serta kedudukan manusia sebagai makhluk
Tuhan YME. Oleh karena kedudukan manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri
dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hierarkhis sila pertama Ketuhanan YME mendasari dan menjiwai
keempat sila-sila pancasila yang lainnya.
Hubungan kesesuaian antara negara dengan landasan sila-sila pancasila
adalah berupa hubungan sebab akibat yaitu negara sebagai pendukung hubungan dan
Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan. Landasan sila-sila Pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu,
rakyat, dan adil sebagai sebab adapun negara sebagai akibat.
Sebagai suatu sistem filsafat landasan sila-sila pancasila
itu dalam hal isinya menunjukan suatu hakikat makna yang bertingkat, serta
ditinjau dari keluasannya memiliki bentuk
piramidal.
Dasar Epitemologis Sila-Sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya
juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila
merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa indonesia dalam memandang realitas
alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara tentang makna hidup serta
sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam
hidup dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian seperti yang demikian ini telah
menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan. Dan hal ini berarti
filsafat telah menjelma menjadi Ideologi (Abdulgani, 1998). Sebagai suatu
ideologi maka pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas
dari pendukungnya yaitu, 1) logos yaitu Rasionalitas atau
penalaran, 2) pathos atau penghayatan, dan 3) ethos yaitu kesusilaan
(wibisono, 1996:3). Sebagai suatu sistem filsafat serta ideologi maka pancasila
harus memiliki unsur rasional terutama dalam kedudukannya sebagai suatu sistem
pengetahuan.
Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi
yaitu, pertama: tentang sumber pengetahuan pancasila,
sebagaimana dipahami bersama bahwa sumber pengetahuan pancasila adalah
nilai-nilai yang ada pada bangsa indonesia sendiri, bukan berasal dari bangsa
lain, bukannya hanya merupakan perenungan serta pemikiran seseorang atu
beberapa orang saja namun dirumuskan oleh wakil-wakil bangsa indonesia dalam
mendirikan negara. Dengan kata lain bahwa bangsa indonesia adalah sebagai kausa
materialis Pancasila.
Berikutnya tentang
susunan pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Sebagai suatu sistem
pengetahuan maka pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis baik
dalam arti susunan sila-sila pancasila maupun isi arti sila-sila pancasila. Dan
susunan kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hierarkhis dan berbenuk
piramidal.
Dan susunan isi arti pancasila meliputi tiga hal, yaitu : pertama, isi arti pancasila yang umum
universal. Kedua, isi arti Pancasila
yang umum kolektif. Ketiga, isi arti
pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit.
Pembahasan berikutnya adalah pandangan panasia tentang pengetahuan manusia. Menurut pancasila
bahwa hakikat manusia adalah monopluralis
yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur-unsur pokok yaitu Susunan kodrat yang terdiri atas raga
dan jiwa. Tingkatan hakikat raga manusia adalah unsur-unsur : fisis anorganis, vegetatif, animal.
Adapun unsur jiwa (rohani) manusia terdiri atas unsur potensi jiwa manusia
yaitu : akal, rasa, kehendak. Menurut
Notonagoro dalam skema potensi rohaniah manusia terutama dalam kaitannya dengan
pengetahuan akal manusia merupakan sumber daya cipta manusia dan dalam
kaitannya dengan upaya untuk memperoleh pengetahuan yang benar terdapat
tingakat-tingkat pemikiran sebagai berikut : memoris, reseptif dan kreatif. Adapun potensi atau daya untuk
meresapkan pengetahuan atau dengan kata lain transformasi pengetahuan terdapat
tingkatan sebagai berikut : demonstrasi,
imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi dan ilham
(Notonagoro, tanpa tahun). Berdasarkan tingkatan tersebut di atas maka
pancasila mengakui kebenaran rasio yang bersumber pada akal manusia.
Epistemologi Pancasila juga mengakui kebenaran konsesus
terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan sosial. Sebagai suatu paham epistemologi maka Pancasila
mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak
bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia
serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan
yang mutlak dalam hidup manusia.
Dasar Aksiologis Sila-Sila Pancasila
Sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu
kesatuan dasar aksiologisnya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
a.Teori nilai
Terdapat berbagai macam pandangan tentang nilai dan hal
ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudur pandangnya masing-masing dalam
menentukan tentang pengertian serta hirarkhi nilai, misalnya kalangan matrealis
memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai materi. Menurut tinggi rendahnya,
nilai-nilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
1) Nilai-nilai kenikmatan : dalam tingkat ini terdapat
deretan nilai-nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan, yang menyebabkan
orang senang atau menderita.
2) Nilai-nilai kehidupan : dalam tingkat ini terdapat
nilai-nilai yang penting dalam kehidupan, misalnya kesehatan.
3) Nilai-niai kejiwaan
: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang sama sekali tidak
tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan.
4) Nilai-nilai kerokhanian : dalam tingkat ini terdapat
modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci. Nilai-nilai semacam ini terutama
terdiri dari nilai-nilai pribadi (Frondizi, 1963; Driyarkara, 1978).
Walter G. everet menggolong-golongkan nilai-nilai
manusiawi ke dalam delapan kelompok, yaitu :
1) Nilai-nilai Ekonomis (ditunjukkan oleh harga pasar dan
meliputi semua benda yang dapat dibeli)
2) Nilai-nilai kejasmanian (membantu pada kesehatan,
efisiensi dan keindahan dari kehidupan badan)
3) Nilai-nilai hiburan (nilai-nilai permainan dan waktu
senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan)
4) Nilai-nilai sosial (berasal mula dari berbagai bentuk
perserikatan manusia).
5) Nilai-nilai watak (keseluruhan dari keutuhan kepribadian
dan sosial yang diinginkan)
6) Nilai-nilai estetis (nilai keindahan dalam alam dan karya
seni).
7) Nilai-nilai Intelektual (nilai pengetahuan dan pengajaran
kebenaran)
8) Nilai-nilai keagamaan.
Menurut Notonagoro membagi nilai menjadi tiga yaitu :
1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
2) Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3) Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yag berguna bagi rohani. Nilai
kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam.
a) Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.
b) Nilai keindahan, atau nilai estetis yag bersumber pada unsur perasaan (aesthetis, gevoel, rasa) manusia.
c) Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak (will, wollen, karsa) manusia.
d) Nilai religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak.
Nilai religius ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Masih banyak lagi cara mengelompokkan nilai, misalnya
seperti yang dilakukan N. Recher,
yaitu pembagian ini berdasarkan pembawa nilai, hakikat keuntungan yang
diperoleh, dan pula dengan pengelompokan nilai menjadi nilai intrinsik dan
ekstrinsik. Nilai objektif dan nilai subjektif, nilai positif dan niai negatif
dan sebagainya.
Menurut Notonagoro bahwa nilai-nilai Pancasila termasuk
nilai kerokhanian, tetapi nilai-nilai kerokhanian yang mengakui nilai material
dan nilai vital. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila yang tergolong nilai
kerokhanian itu juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis
yaitu nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan atau
estetis, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nilai kesucian yang secara
keseluruhan bersifat sistematik-hierarkhis, di mana sila pertama yaitu
Ketuhanan yang maha Esa sebagai basisnya sampai dengan sila Keadilan Sosial
sebagai tujuannya (Darmodihardjo, 1978).
b.Nilai-Nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem
Pengertian Pancasila itu sebagai suatu sistem nilai dapat
dilacak dari sila-sila yang merupakan suatu sistem. Sila-sila itu merupakan kesatuan
organik. Antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan
secara erat, bahkan saling mengkualifikasi. Adanya sila yang kesatu
mengkualifikasi adanya sila yang lainnya. Secara demikian, Pancasila itu
merupakan suatu sistem dalam pengertian umum, dalam artian bahwa
bagian-bagiannya (sila-silanya) saling berhubungan secara erat sehingga
membentuk suatu struktur yang menyeluruh.
Dari uraian mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila itu pula. Tampak dengan jelas bahwa nilai-nilai yang
termuat dalam pancasila termasuk dalam tingkatan nilai yang tinggi, dengan
urutan sila Ketuhanan yang maha Esa menduduki tingkatan dan bobot nilai
tertinggi, karena secara jelas mengandung nilai religius. Pada tingkatan di
bawahnya adalah keempat nilai manusiawi dasar. Apabila keempat nilai manusiawi
dasar itu akan diberikan tingkatan dan bobot nilainya, maka nilai kemanusiaan,
tingkatan dan bobot nilainya layak dinyatakan berada dibawah nilai Ketuhanan.
Nilai keadilan sebagai salah satu nilai manusiawi dasar, dalam hubungannya
dengan tingakatan dan bobot nilai kiranya harus diletakan dalam tempat ketiga
dibawah nilai kemanusiaan. Namun sesuai dangan sifat dasar bangsa indonesia
yang sangat menekankan kerukunan, maka nilai persatuan mempunyai tingkatan dan
bobot nilainya, kiranya nilai persatuan memiliki tingkatan dan bobot yang lebih
tinggi dari nilai kerakyatan, karena
nilai kerakyatan lebih merupakan sarana yang perlu untuk mencapai persatuan.
Suatu hal yang diberikan penekanan lebih dahulu yakni meskipun nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila itu mempunyai tingkatan dan bobot nilai yang
berbeda yang berarti ada keharusan untuk menghhormati nilai yang lebih tinggi,
nilai-nilai yang berbeda tingkatan dan bobot nilainya itu tidak saling
berlawanan atau bertentangan, melainkan saling melengkapi.
Pancasila Sebagai Dasar Nilai Fundamental Bagi Bangsa dan
Negara
1.Dasar filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta filsafat
hidup bangsa indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang
bersifat sistematis. Sila-sila pancasila merupakan suatu sistem filsafat karena
kelima sila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hirarkhi dan sistematis serta
memiliki esensi makna yang utuh, bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri.
Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila pancasila sebagai
dasar filsafat negara adalah sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa
dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek
kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan
nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Secara kausalitas, nilai-nilai pancasila adalah bersifat
objekif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah bersifat
universal yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Sehingga dimungkinkan dapat diteapkan pada negara lain maupun barangkali
namanya bukan Pancasila.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan
sebagai berikut :
a. Rumusan dari sila-sila pancasila itu sebenarnya hakikat maknanya yang
terdalam menunjukan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena
merupakan suatu nilai.
b. Inti nilai-nilai pancasila akan tetap
ada sepanjang massa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada
bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam
kehidupan keagamaan.
c. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum
memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan
suatu sumber hukum positif di Indonesia. Sebagai konsekuensi jika nila-nilai
pancasila yang terkandung dalam pembukaan negara proklamasi 1945 diubah, maka
sama halnya pembubaran negara proklamasi 1945. Hal ini sebagaimana terkandung
dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap.
No.IX/MPR/1978.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif Pancasila dapat diartikan
bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila itu bergantung pada bangsa indonesia
sendiri. Pengertian itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
Sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis,
serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia
b. Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup)
bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa.
c. Nilai-nilai
pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu, nilai
kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai
religgius, yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Hal ini pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum
dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari hukum dasar, secara
objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta
cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa
Indonesia.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara persatuan. Yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah bangsa Indonesia.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak
mewujudkan suatu kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini
negara berkewajiban mewujudkan
kesejahteraan umum bagi bagi seluruh warga negara. Pokok pikiran ini
sebagai penjabaran sila kelima.
Pokok pikiran ketiga bahwa negara berkedaulatan rakyat.
Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu
berkedaulatan di tangan rakyat. Ini adalah penjabaran sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengandung arti menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup
Negara. Ini adalah penjabaran sila pertama dan kedua.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran
tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Dengan kata
lain bahwa dalam penjabaran sila-sila Pancasila dalam peraturan
perundang-undangan bukanlah secara langsung dari sila-sila pancasila melainkan
melalui pembukaan UUD 1945.
3. Nilai Pancasila Menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan keinginan ini adalah dijadikannya
nilai-nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma huum di Indonesia.
Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau
staatfundamentalnorm (norma fundamental negara) dalam jenjang norma hukum di
Indonesia.
Sistem hukum Indonesia membentuk tata urutan peratuan
perundang-undangan sebagaimana di atur dalam ketetapan MPR No. II/MPR/2000
tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
a. UUD 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia.
c. Undang-undang.
d. Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (perpu).
e. Peraturan pemerintah
f. Keputusan presiden
g. Peraturan daerah
Dalam undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarkhi
peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
a. UUD negara Republik Indonesia tahun 1945
b. Undang-undang/ Peraturan pemerintah pengganti
Undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Keputusan presiden
e. Peraturan daerah
Pasal 2 undang-undang No. 10 tahun 2004 menyatakan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
4. Nilai
Pancasila Menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan adalah dengan menjadikan nilai
dasar pancasila sebagai pembentukan norma etik dalam kehidupan bermasyarakat,
bebangsa dan bernegara. Norma-norma etik bersumber pada pancasila sebagai nilai
budaya bangsa. Rumusan tersebut
tercantum dalam ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat.
Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Pancasila
sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia merupakan nilai
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Hal ini
dikarenakan apabila dilihat satu per satu dari masing-masing sila, dapat saja
ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. Makna Pancasila terletak pada
nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
diputarbalikkan letak dan susunannya. Namun demikian, untuk lebih memahami
nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, maka berikut
ini kita uraikan:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini
terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Konsekuensi yang muncul
kemudian adalah realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya dengan hak-hak
dasar kemanusiaan (hak asasi manusia) bahwa setiap warga negara memiliki
kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan
kepercayaannya masing-masing. Hal itu telah dijamin dalam Pasal 29 UUD. Di
samping itu, di dalam negara Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan
atau mengingkari adanya Tuhan (atheisme).
b.Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata
manusia yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa
dan cipta. Potensi itu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat yang
tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti
hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat. Adil berarti wajar
yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab sinonim
dengan sopan santun, berbudi luhur, dan susila, artinya, sikap hidup, keputusan
dan tindakan harus senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai keluhuran budi,
kesopanan, dan kesusilaan. Dengan demikian, sila ini mempunyai makna kesadaran
sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam
hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap diri sendiri,
sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan.
Hakikat pengertian di atas sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alenia Pertama
: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan…”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD.
c. Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata
satu artinya tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya
bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan
Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah
persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia. Yang bersatu karena
didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang
merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam
kehidupan bangsa Indonesia dan bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan Indonesia adalah
perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang
Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, paham
kebangsaan Indonesia tidak sempit (chauvinistis), tetapi menghargai bangsa
lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa serta
keturunan. Hal ini sesuai dengan alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia…”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD
1945.
d. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata
rakyat yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara
tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem
demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan.
Hikmat kebijaksanaan berarti
penggunaan ratio atau pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan
sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai
dengan hati nurani. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian
Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak
rakyat sehingga tercapai keputusan yang bulat dan mufakat. Perwakilan adalah
suatu sistem, dalam arti, tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat
mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan.
Dengan demikian sila ini
mempunyai makna bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaannya ikut dalam
pengambilan keputusan-keputusan. Sila ini merupakan sendi asas kekeluargaan
masyarakat sekaligus sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat...”
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti
keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik
materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang
yang menjadi rakyat Indonesia.
Pengertian itu tidak sama
dengan pengertian sosialistis atau komunalistis karena keadilan sosial pada
sila kelima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi
dan manusia sebagai bagian dari masyarakat. Konsekuensinya meliputi:
1.Keadilan distributif yaitu
suatu hubungan keadilan antara negara dan warganya dalam arti pihak negaralah
yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk
kesejahteraan, bantuan subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang
didasarkan atas hak dan kewajiban.
2. Keadilan legal yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap
negara, dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam
bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
3. Keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga atau dengan
lainnya secara timbal balik. Dengan demikian, dibutuhkan keseimbangan dan
keselarasan diantara keduanya sehingga tujuan harmonisasi akan dicapai. Hakikat
sila ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu: “dan perjuangan kemerdekaan
kebangsaan Indonesia…Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur”.
Pengertian Ideologi
Secara etimologi ideologi berasal dari kata idea, yang
berarti pemikiran, gagasan, atau konsep, dan logos berarti pengetahuan.
Ideologi adalah sesuatu yang netral, idea atau gagasan yang merupakan pemikiran
seseorang yang dianggap baik, yang akhirnya mendapat dukungan luas dari
sekelompok masyarakat dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh
kelompok manusia termasuk masyarakat negara akan memberikan arah dalam
kehidupannya, baik secara kelompok maupun individu.
Ada beberapa pengertian ideologi menurut beberapa
kalangan, yaitu :
1. Maswardi Rauf (srijanti, dkk, 2008) adalah rangkaian/
kumpulan nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman
dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.
2. Carl J. Friederich (kamal Pasha. 2002), ideologi sebagai
suatu sisitem pemikiran yang berkaitan dengan tindakan.
3. Alfian (1981), ideologi adalah pandangan atau sistem nilai
yang menyeluruh dan mendalam yang dipunyai dan dipegang oleh masyarakat tentang
bagaimana, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku
mereka bersama dalam berbagai segi kehidupan duniawi mereka.
4. Kunto Wibisono (kamal pasha, 2002) menyebut tiga unsur
yang sangat dominan dalam ideologi yaitu :
a. Adanya keyakinan, yakni gagasan vital yang diyakini
kebenarannya.
b. Mitos, ada yang dimitoskan secara optik dan deterministik
pasti akan menjamin tercapainya tujuan.
c. Loyalitas, yakni menuntut adanya keterlibatan secara
optimal dari para pendukungnya.
Peranan ideologi dalam kehidupan bermasyarakat dapat
dilihat dari tiga dimensi yaitu :
a. Dimensi ideal, bahwa kualitas yang terkandung dalam
ideologi mampu mendorong motivasi, menggugah harapan, optimisme akan
terwujudnya cita-cita yang diharapkan.
b. Dimensi realitas,
dimensi ini memberikan citra ideal bahwa nilai-nilai yang berkembang dalam
masyarakat adalah nilai yang sama yang diperjuangkan dalam ideologi tersebut,
di mana apa yang diinginkan masyarakat adalah apa yang sebenarnya akan
diwujudkan dalam perjuangan ideologinya.
c. Dimensi fleksibilitas, menunjuk pada kemampuan ideologi
dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan
masyarakat.
Terhadap dimensi fleksibilitas terdapat dua tipologi
ideologi yaitu :
1) Ideologi terbuka adalah ideologi yang dalam eksistensinya
memiliki unsur fleksibilitas, yang terbuka menyesuaikan diri terhadap pengaruh
dari perkembangan dan pertumbuhan masyarakat pendukungnya.
2) Ideologi tertutup adalah ideologi yang eksistensinya
disakralkan oleh masyarakat pendukungnya sehingga ideologi tersebut praktis
menutup diri terhadap perkembangan dari luar.
Beberapa Ideologi Besar
Berdasarkan
analisis Firdaus Syam (2007) ideologi basar sesungguhnya bersumber dari tiga
pendekatan filsafat yaitu sebagai berikut.
a. Filsafat idealisme, adalah mengedepankan paham
rasionalisme dan individualisme, yang dalam kehidupan berpolitik telah
melahirkan ideologi liberalisme dan kapitalisme.
b. Filsafat matrealisme, penikiran ini mengedepankan paham
emosionalisme berupa perjuangan kelas dengan kekerasan dan kolektivisme, yang
dalam berpolitik telah melahirkan ideologi sosialis-komunisme.
c. Filsafat teologisme, yang berkembang dalam bentuk filsafat
teologi statis dan dinamis:
1) Filsafat teologi statis, agama yang menempatkan ajaran
Tuhan memegang peran sentral dalam politik kenegaraaan, yang dalam konstruk
politik kenegaraan menjadikan pemuka agama sebagai tokoh yang dikultuskan.
2) Filsafat teologis dinamis, adalah agama yang menempatkan
ajaran Tuhan sebagai sumber aspirasi, motivasi, inovasi dan ekspresi, yang
menempatkan ajaran Tuhan sebagai faktor integratif dan pencerahan.
Ideologi Kapitalis-Liberalis
Zaman renaisance melahirkan gerakan sekularisme dan
humanisme, suatu gerakan yang mengagungkan kebebasan berfikir dan memisahkan
diri masalah keduniaan dan masalah yang berkaitan dengan agama.
1) Kebebasan ini pada awalnya menyangkut kehidupan warga
terkait dengan kebebasan dasar, seperti hak hidup, hak politik dan kemudian
berkembang dalam kebebasan ekonomi dan sosial.
2) Jaminan penuh pada pemilikan pribadi serta kebebasan penuh
terhadap penggunaan pemilikan pribadi.
3) Dalam politik kenegaraan pemerintah harus berdasarkan
hukum dan harus mendapat persetujuan rakyat, harus ada pemisahan kekuasaan
dalam pemerintahan negara
4) Menolak pemikiran yang bersifat dogma yang dianggap
membelenggu kebebasan berfikir serta kebebasan untuk beragama.
5) Persaingan bebas dalam kegiatan ekonomi, yang mendorong
terciptanya paham imperialisme dan kapitalisme dan sekarang terjelma dalam pola
konglomerasi ekonomi besar modal dan pemasaran) tidak lagi terbatasi oleh
wilayah negara.
Ideologi Sosialisme
Robert owen (1771-1837) seorang kapitalis kaya di Inggris,
adalah orang yang pertama kali menggunakan istilah sosialisme (Schmandt, 2002).
Namun sebelum Owen sebanarnya ide perjuangan melawan ketidakadilan dampak dari
individualisme dan kapitalisme yang berhasil mewujudkan revolusi industri di
Inggris maupun di Prancis, pernah dilakukan oleh Francois Babeuf meskipun tidak
menggunakan istilah sosialisme.
Pada dasarnya gerakan sosialis adalah perwujudan realistis
dari demokrasi yang berorientasi publik. Oleh karena itu dilihat dari
perjalanan sejarah sosialisme yang berhasil hanya dapat diwujudkan pada
negara-negara dengan tradisi demokrasi yang kuat seperti Inggris, Prancis,
Belgia, Belanda, maupun Australia. Beberapa prinsip dalam paham sosialis adalah
:
1) Dalam gerakan sosial pengaruh agama cukup kuat, sehingga
doktrin agama masuk dalam kehidupan sosial ekonomi, seperti munculnya gerakan
Kristiani sosialis di Inggris, dengan slogan bahwa agama harus disosialisasikan
dan sosialis harus dikristenkan.
2) Idealisme etis, bahwa sosalis bukan gerakan politik dan
atau ekonomi, tetapi suatu pemberontakan melawan kemeralatan, kebosanan, dan
kemiskinan dibawah kapitalisme industri.
3) Kesempatan yang
tepat, ungkapan ini telah dikumandangkan oleh Fabian di Inggris tahun 1884,
dengan motto awal dari masyarakat itu adalah, engkau harus menunggu saat yang
tepat itu tiba engkau harus mengadakan serangan yang dahsyat, jika penundaan
yang engkau lakukan itu sia-sia dan tidak akan membawa hasil.
4) Liberalisme, liberal telah menjadi sumber yang penting
bagi sosialis.
Dalam perkembangan ideologi sosialis menjadi dua aliran
besar yaitu, Sosialis evolusioner demokratis dan Sosialis revolusioner yang
totaliter.
Komunis Karl Marx
Dalam memperjuangkan pemikiran teori komunisme Marx, menjelaskan beberapa
konsep ajarannya sebagai berikut :
a) Perkembangan historis materialistik
Ini berlangsung melalui sintetis ketegangan atau
kontradiksi yang inheren dialektika. Ini dipengaruhi dialektika Hegel yang
terdiri ari tesis, anti tesis dan sintetis. Tesisi Hegel yang berada pada
pemikiran abstrak dipindahkan Marx dalam bentuk dunia kebendaan atau materi.
Dalam pandangan keagamaan yang absolut adalah Tuhan, dalam
pandangan Marx yang absolut adalah refleksi materi. Ditunjukan bahwa
peristiwa-peristiwa sosial sebagaimana fenomena biologis dan fisik. Pemikiran
inilah yang menjauhkan Marx dari Tuhan dan agama.
b) Institusi sosial dan politik
Ini dibentuk dan ditentukan oleh ekonomi, materialisme
historis. Marx mengembangkan dialek cara produksi (tesis) menimbulkan gerakan
anti tesis yaitu kekuatan produksi. Cara produksi tidak terbatas pada alat
produksi tetapi juga melibatkan buruh dan majikan, sedang kekuatan produksi
menunjukkan kemampuan pada memproduksi yang selalu dipengaruhi oleh temuan
ilmiah dan teknik-teknik baru. Pada suatu saat keseimbangan produksi dan cara
produksi terganggu, tiba saatnya bagi revolusi sosial untuk mempengaruhi
sintesis baru.
c) Gerakan dialektik sejarah
Ini terungkap dalam pertentangan atau konflik antar
kelompok-kelompok ekonomi dan pertentangan kelas. Salah satu dialek yang muncul
feodalisme sebagai tesis, akan berhadapan dengan kaum kapitalis, dan akan
muncul sintesis sosialis, karena kaum kapitalis tidak bersedia melepaskan
sistemnya dalam kekuasaannya, untuk merubahnya harus dilakukan dengan
revolusi.. karena itu tidak heran bila dalam suatu negara muncul gerakan
komunnis Marx selalu terjadi revolusi pertumpahan darah.
Dalam teori
pertentangan kelas Marx menempatkan kaum borjuis yang mampu memanfaatkan
teknologi baru, akhirnya mampu mengontrol kekuatan yag telah dibangunnya, dan
akhirnya dapat mengarah pada pertentangan kelas yang semakin meningkat. Teori pertentangan kelas tersebut adalah :
1) Eksistens kelas hanya dibentuk oleh fase historis dalam
perkembangan produksi
2) Bahwa pertentangan kelas pasti mengarah pada diktator
proletariat
3) Bahwa diktator sendiri hanya menjadi transisi menuku
penghapusan semua kelas dan pada masyarakat tanpa kelas.
Komunis Lenin-Stalin
Perjuangan komunis lenin lebih dekat dengan teori karl
marx dibanding kedekatannya dengan stalin. Konsep ini merupakan pembaharuan
komunis Marx yang awalnya bersifat memisahkan diri. Perubahan dari lenin bahwa
partai komunis harus meninggalkan politik memisahkan diri, akan tetapi
sebaliknya harus memakai segala jalan untuk mengadakan perhubungan dengan massa
rakyat, untuk kemudian mengambil kekuasaan.
Dalam gerakan komunis Lenin membagi dalam dua kelompok
strategis yaitu :
1) Gerakan terbuka, dimana kaum pekerja
harus membentuk organisasi-organisasi buruh dengan tujuan ekonomi sebagai pokok
aktivitasnya, yang bekerja secara terbuka, umum dan sah.
2) Gerakan tertutup atau rahasia, yaitu organisasi dari
kelompok kecil revolusioner profesioner, mulai dari tentara, polisi atau
kelompok birokras lainnya
Lenin menegaskan revolusi sebagai bentuk transisi dari
masyarakat kapitalis kepada masyarakat komunis harus dipimpin oleh diktator proletariat
(Schmandt. 2002)
Keberhasilan Lenin dalam meletakkan dalam dasar komunis
Rusia pernah menjadi kekuatan besar di dunia, dan setia terhadap ajaran Marx,
termasuk teori lenyapnya negara.
Sepeninggal Lenin, posisi pemimpin Rusia digantikan
Stalin. Tahun 1936 Stalin menyatakan sebagian pentahapan masyarakat komunis
telah tercapai. Doktrin Marx tentang negara ketinggalan zaman karena tidak
mempertimbangkan situasi internasional. Stalin dianggap berhasil memimpin Rusia
meski kekuasaan dijalankan mirip Nazi Jerman massa Hitler. Pemujaan terhadap
Stalin dengan besar dengan kemampuan merevisi doktrin Marx dan Lenin demi
kajayaan Rusia, meski Stalin dianggap melanggar kepemimpinan kolektif dengan
menciptakan kultus individu dirinya.
Ideologi Nasionalis
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (depdikbud, 1997),
nasionalisme dijelaskan sebagai berikut :
1) Paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara
sendiri
2) Kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara
potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabaikan
identitas, integritas, kemakmuaran, dan kekuatan bangsa itu, yakni semangat
kebangsaan
Nasionalis berarti pernyataan suatu kelompok yang
didasarkan atas keturunan bersama, budaya, bahasa, atau agama dan wilayah yag
sama terhadap semua pengakuan lain atas loyalitas seseorang. Doktrin
Nasonalisme lahir dalam sejarah Jerman pada abad 18, setelah Jerman
terpecah-pecah sebagai dampak revolusi Prancis.
Pada masa orde lama Indonesia slogan polotik ini pernah dilakukan
pada masa presiden Sukarno, saat Indonesia menghadapi tekanan dan embargo pihak
barat, dengan slogan pembangunan “berdikari” atau berdiri diatas kaki sendiri.
Perkembangan Nasionalisme yang pernah mendominasi paham
setelah berakhirnya perang dunia kedua terutama di negara-negara bekas jajahan
bangsa-bangsa Eropa, di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, kini dihadapkan pada
tantangan baru berupa lahirnya tatanan dunia global yang melampaui batas, batas
geografis, administratif, dan sosio kultural yang menjadi sistem di dunia dalam
pergaulan Internasional bangsa-bangsa
Islam dan Ideologi
Islam sebagai dien petunjuk, pandangan hidup, memiliki
prinsip-prinsip terbentuknya suatu ideologi yang sesuai dengan ajaran islam.
Islam sebagaimana agama wahyu, memberikan petunjuk bagi umatnya senantiasa
untuk merenungi (tafakur), mangkaji (tadabur), memepelajari rahasia yang
terkandung di jagat raya, termasuk masalah kebudayaan, kemasyarakatan, politik
kekuasaan dan kenegaraan dengan segala pemikiran dan perilakunya. Posisi akal
dalam setiap muslim menurut Muhammad Natsir (Syam firdaus, 2002), menjelaskan
sebagai berikut :
1) Agama Islam menghormati akal manusia dan mendudukan akal
pada tempat yang terhormat serta menyerahkan agar manusia mempergunakan akal
untuk menyelidiki keadaan alam.
2) Agama Islam
mewajibkan pemeluknya baik laki-laki dan perempuan untuk menuntut ilmu dari
buaian sampai liang lahat, sebagaimana sabda Rasulullah.
3) Agama Islam melarang bertaklid buta, menerima sesuatu
sebelum diperiksa, walaupun datangnya dari kalangan sebangsa da seagama atau
dari bapak ibu atau nenek moyang.
4) Agama Islam menyuruh memeriksa kebenaran walaupun
datangnya dari kam yang berlainan bangsa dan kepercayaan.
5) Agama Islam menggemarkan dan mengarahkan pemeluk pergi ke
negara lain, memeperhubungkan silaturahmi dengan bangsa dan golongan lain,
saling bertukar rasa dan pandangan.
Adapun menurut Taqiyuddin an-Nabhani (mujtahid), ideologi
atau mabda’ (dalam bahasa Arab) ialah aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan.
Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia,
dan hidup, serta tentang apa yang ada dan setelah kehidupan, di samping
hubungannya dengan sebelum dan sesudah kehidupan. Sedangkan peraturan yang
lahir dari akidah tidak lain berfungsi untuk memecahkan dan mengatasi berbagai
problema hidup manusia, menjelaskan bagaimana cara pelaksanaaan pemecahannya,
memelihara aqidah serta untuk mengemban Mabda/ ideologi. Penjelasan tentang
cara pelaksana dan pemeliharaan aqidah dan penyebaran risalah dakwah inilah
Thariqoh (jalan/metode pelaksanaan). Sedangkan fikroh (pemikiran/ konsep yang
mendasari) adalah aqidah dan berbagai macam konsep pemecahan masalah hidup.
Islam berisikan ajaran atau petunjuk yang berhubungan
dengan masalah dunia dan akhirat yang bersifat Universal. Islam bukan sekedar
Ideologi, tetapi lebih dari eksistensi ideologi, meski dalam perkembangan islam
dilakukan secarara ideologis secara nyata oleh nabi Muhammad Saw. Islam juga
merupakan pandangan hidup yang sempurna karena di dalamnya terdapat standar dan
tolak ukur yang jelas dengan besandar pada Al-Qur’an dan assunah yang menjadi
jalan hidup yang sempurna untuk setiap umat manusia. Dan jika seluruh manusia
mau memikirkan apa saja ajaran yang terkandung dalam ajaran Islam maka akan
didapati ajarannya yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan
menentramkan jiwa.
Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual tapi mengatur
dalam perpolitikan. Islam mengatur dalam tiga hubungan, yaitu hubungan diri
manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan manusia dengan dirinya, dan mengatur
hubungan dirinya dengan manusia lainnya.
Beberapa prinsip dalam Islam yang dapat memepersamakan
dengan ideologi menurut Syam Firdaus (2002) :
1) Percaya pada satu Tuhan
2) Persatuan dan kesatuan
3) Musyawarah dan muffakat
4) Memegang persamaan dasar manusia
5) Etika tingkah laku didasarkan atas kerjasama
6) Memegang, menegakkan keadilan
7) Menjunjung tinggi kemerdekaan bangsa dan individu
8) Sistem ekonomi yang meletakkan dasar sesuai kekayaan
sumbernya milik Allah SWT, jadi pemilikan barang dan jasa pada manusia adalah
terbatas.
9) Hukum Tuhan, dengan Al-Qur’an dan Sunah Rasul.
10) Masyarakat yang penuh kasih sayang dan bukan sebaliknya yang penuh dengan
kebencian.
11) Menjunjung tinggi hak asasi manusia
12) Kekuasaan itu bukan hukum, tetapi hukum adalah kekuasaan
13) Pemerintah dan yang diperintah mempunyai persamaan derajat
14) Pemerintah dengan persetujuan yang diperintah
15) Membangun kebudayaan
Lebih lanjut Syam Firdaus menyebutkan, dalam sistem
politik Islam mendasar pada tiga prinsip yaitu tauhid, risalah dan khilafah.
1) Tauhid berarti adanya Tuhan Yang Maha Kuasa, adalah
pencipta, penguasa dan pemelihara dan penguasa dari seluruh alam. Kedaulatan
terletak hanya pada-Nya, yang berhak memerintah dan melarang.
2) Risalah, Rasulullah telah menegakkan bagi kita salah satu
sistem hidup dalam islam dan memberikan praktik yang diperlukan secara rinci.
3) Khilafah, negara
Islam yang tegak berdiri atas Al-Qur’an dan assunnah lain secara kaffah (menyeluruh) yang
menjadikan posisi manusia sebagai khalifah (pemimpin) di muka bumi.
Ideologi Pancasila
Dalam pengusulan perumusan dasar negara pancasila Sukarno
juga menjelaskan tentang Ideologi pancasila yang dipersamakan dengan Declaration of independence Amerika
Serikat serta manifesto komunisme
Karl Marx dan Engels. Bila Amerika mengagungkan kebebasan individu, Marx
mengagungkan kehidupan sosial yang sama antar individu.
Ideologi pancasila menjunjung hak individu baik langsung maupun tidak langsung
terpengaruh dengan ideologi Liberal, di mana memang tidak dipungkiri bahwa
manusia yang merupakan makhluk individu, bukanlah murni sebagai individu yang
mandiri, tetapi sekaligus sebagai makhluk sosial yang dalam kenyataan hidupnya
tidak dapat lepas dari masyarakat atau bantuan orang.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang
sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam
penderitaan. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri
yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu. Karena itulah pancasila
bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, dengan
melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar
dunia.
Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan, hal ini tampak dalam sejarah meskipun dituangkan dalam rumusan
yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang kita miliki, yaitu dalam
pembukaan UUD 1945, dalam mukaddimah konstitusi Republik Indonesia serikat
1949, dalam mukaddimah UUD sementara Republik Indonesia 1950, pancasila itu
tetap tercantum di dalamnya. Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa
Indonesia sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki oleh seluruh rakyat
Indonesia karena ia sebenarnya telah tertanam dalam kalbu rakyat, oleh karena
itu ia juga merupakan dasar yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.