A.
Kolom-Kolom
Perusahaan
Kalau
kita perhatikan RTP-RTP, kita dapat melihat suatu urutan perusahaan mulai dari
produsen bahan mentah sampai kepada konsumen. Ini di sebut kolom-kolom
perusahaan.
Kolom-kolom perusahaan ini dapat di
gambarkan pada halaman berikut :
Jadi kolom-kolom perusahaan berarti
suatu urutan perusahaan, mulai dari produsen bahan mentah sampai kepada
konsumen, yang memiliki dua aliran, aliran barang di atas ke bawah dan aliran
uang dari bawah ke atas.
Dalam
praktik ada perusahaan yang sudah demikian besarnya sehingga mencakup
urutan-urtan dari kolom-kolom perusahaan tersebut. Penggabugan kolom-kolom
tersebut dinamakan integrasi, yaitu penggabungan menurut tingkat vertikal.
Ada
pula penggabungan menurut tingkat horizontal, ini disebut paralelisiasi.
Misalnya, sebuah toko eceran menjual berbagai macam barang, atau berbagai
industri seperti philip ralin, membuat televisi, radio, lampu dan alat-alatnya.
Sebaliknya bisa pula terjadi spesialisai, yaitu bila dalam suatu kolom terdapat
barang khusus, misalnya pedagang eceran hanya menjual satu macam barang saja.
Ada
kemungkinan lagi terjadi diferensiasi, ini merupakan kebalikan dari integrasi,
yaitu di bukanya suatu cabang baru dari perusahaan. Misalnya, perusahaan dagang
besar karena banyak menggunakan angkutan truk, ia membuka suatu cabang usaha
angkutan. Jika kita gambarkan akan terlihan pada halaman berikut.
Jadi
dengan spesialisasi, akan terjadi bedrijfs kolom (kolom perusahaan), dan dengan
diferensiasi akan timbul bedrifstak atau cabang-cabang perusahaan. Kedua
istilah ini haruslah di bedakan baik-baik sebab sifat dan akibatnya berlainan.
Kedua istilah ini timbul karena adanya kebaikan dari kebaikan dari pembagian
kerja. Misalnya, spesialisasi dalam perdagangan tekstil, orang spesial menjual
sutra saja, tetapi pasarannya tentu saja sangat terbatas. Demikian pula dengan
diferensiasi, yaitu pemisahan proses produksi, perlu di ketahui faktor diversitasnya.
Faktor
diversitas berarti perbandingan antara kapasitas yang tersedia dan kapasitas
yang terpakai.
Misalnya
sebuah perusaan tenun memounyai bagian tenun dan celup. Mesin pintal ada 1000
buah, tetapi yang terpakai rata-rata 600 buah.
Faktor diversitasnya
: 600 = 0,6
1000
Perbandingan yang
terbaik ialah bila faktor itu sama dengan 1. Dengan alasan ini bila di pertimbangkan,
bagian permintalan diferensiasi menjadi suatu cabang yang berdiri sendiri,
berusaha kerja penuh sambil menerima pekerjaan permintalan dari luar.
Dengan adanya
diverensiasi ini, faktor diversitas akan makin baik. Akan tetapi, tidak semua
perusahaan dapat diverensiasi, sehubugan dengan alasan-alasan teknis. Seperti,
perusahaan peleburan besi dan pembuatan baja, ini tidak bisa di pisahkan,
tetapi harus menjadi satu.
Gambar : penggabungan beberapa kolom perusahaan .
PERKEBUNAN
KARET
|
PERKEBUNAN
KAPAS
|
PERKEBUNAN
MERANG
|
PERKEBUNAN
TEBU
|
PABRIK
BAN
|
PABRIK
TEKSTIL
|
PABRIK
KERTAS
|
PABRIK GULA
|
PB BAN
|
PB
TEKSTIL
|
PB
KERTAS
|
PB
GULA
|
PE BAN
|
PE
TEKSTIL
|
PE
KERTAS
|
PE GULA
|
KONSUMEN
BAN
|
KONSUMEN
TEKSTIL
|
KONSUMEN
KERTAS
|
KONSUMEN
GULA
|
PB = Pedagang Besar PE=
Pedagang Eceran
B.
Bentuk-Bentuk
Organisasi Bisnis di Indonesia
Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan
aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh
organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan
ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian
informasi dan hiburan kepada masyarakat. Bentuk-bentuk organisasi bisnis ada
tujuh yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Firma, Perseroan Komanditer (Commanditer
Vennootschap / CV), Perseroan Terbatas, Koperasi,
Yayasan dan BUMN.
Berikut penjelasan dari
bentuk-bentuk organisasi :
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh
satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan,
tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan
perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan
perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
1). Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan
perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin
seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP).
2). Usaha Perseorangan Yang Tidak
Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki
lima, toko barang kelontong, dsb.
Kebaikan Perusahaan
Perseorangan:
·
Mudah dibentuk dan dibubarkan
·
Bekerja dengan sederhana
·
Pengelolaannya sederhana
·
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Kemampuan manajemen terbatas
·
Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
·
Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang sebagainya asongan, dan
lain.
2. Persekutuan Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua
anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama
terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami
kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi
mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta
Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta
pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara.
Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma
tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan
dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan badan usaha
yang berbadan hukum karena :
● Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan
pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan.
● Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri
Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir apabila jangka waktu
yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal
26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian
sekutu.
Kebaikan
Firma:
·
Prosedur pendirian relatif mudah.
·
Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena
gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
·
Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota
firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan
Firma:
·
Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan
pribadi para anggota firma.
·
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab
bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
Contoh Firma
di Indonesia diantaranya Fa. Bandung Caoz, Fa. Liem Catering, Moores Rowland
Indonesia (kantor akuntan public)
3. Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
Perseroan Komanditer (CV) adalah
adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan
dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota
persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang
tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal
31 KUHD yaitu:
● Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
● CV berakhir sebelum jangka waktu yang
ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
● Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian)
di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga
terhadap CV.
Kebaikan Perseroan
Komanditer:
● Pendiriannya relatif mudah
● Modal yang dapat dikumpulkan lebih
banyak
● Kemampuan untuk memperoleh kredit
lebih besar
● Manajemen dapat didiversifikasikan
● Kesempatan untuk berkembang lebih
besar
Kelemahan Perseroan
Komanditer:
● Tanggung jawab tidak terbatas
● Kelangsungan hidup tidak terjamin
● Sukar untuk menarik kembali
investasinya
Adapun
contoh Perseroan Komanditer yang ada di Indonesia diantaranya, CV Bintang
Fajar, CV Danau Singkarak, CV Era Jaya Lestari.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para
pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Berakhirnya
Perseroan Terbatas:
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas
dapat bubar karena:
·
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam
Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran
persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila
diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar
·
Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah
berakhir.
·
Keputusan Pengadilan Negeri karena;
·
Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar
kepentingan umum.
·
Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang
mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah.
·
Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu
membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup
untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
·
Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat
hukum dalam akta pendirian perseroan.
Kebaikan
Perseroan Terbatas
·
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin,
·
Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan
resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
·
Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
·
Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi,
sehingga memungkinkan perluasan usaha.
·
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan
Perseroan Terbatas:
● Biaya pendiriannya relatif mahal
● Rahasia tidak terjamin
● Kurangnya hubungan yang efektif
antara pemegang saham
Contoh PT yang ada di Indonesia antara lain yaitu. PT. Astra Otoparts, PT. Djarum Super, PT. Sido Muncul dll.
5. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah
memperoleh pengesahan dari pemerintah (MenteriKoperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
·
Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok,
simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
·
Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi
lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang
lainnya, sumber lain yang sah.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Cara
Mendirikan Koperasi
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25
tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1).
Rapat pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat
pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil
kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta pendirian.
2). Surat Permohonan Pengesahan
kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta
pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi
berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3). Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4). Pengumuman dalam Berita Negara
Pembubaran
Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun
1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
·
Keputusan Rapat Anggota atau
·
Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa
koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992.
·
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan
atau kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
Adapun
contoh koperasi yang ada di Indonesia yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi
produsen, koperasi konsumsi, dan koperasi pemasaran.
6. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna
DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI
Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan
hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan
dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh
Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada
Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
kegiatan yayasan.
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak
lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang,
kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib
diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan
dan Pembubaran Yayasan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan
dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan
lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan
dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan
yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum.
Adapun contoh dari yayasan yang ada
di Indonesia diantaranya ialah Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial
(Dharmis), dan yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab).
7. BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)
Badan usaha milik negara (disingkat
BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha
yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri
BUMN antara lain sebagai berikut:
·
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun
secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan
tanggung jawab pemerintah.
·
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat.
·
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat
BUMN:
·
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam
memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau
jasa.
·
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk
angkatan kerja.
·
Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang
merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang
bermodal kuat.
·
Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi
ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·
Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang
selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
·
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Contoh BUMN di Indonesia
diantara adalah PT Pertamina, PT Pos Indonesia, PT PLN dan PT. Bank Rakyat
Indonesia.
C.
Macam-macam
Penggabungan Perusahaan
Penggabungan
atau kombinasi badan usaha adalah kerja sama beberapa perusahaan atau badan
usaha yang semula berdiri sendiri-sendiri. Dalam praktik sehari-hari, sering
terjadi beberapa badan usaha yang pada mulanya berdiri sendiri bergabung
menjadi satu. Gabungan ini ada yang bersifat kekal dan ada pula yang bersifat
sementara.
Beberapa faktor yang mendorong suatu
badan usaha mengadakan penggabungan, antara lain sebagai berikut:
a. Terbatasnya atau ketidaksempurnaan pasar bagi perusahaanperusahaan
kecil, sehingga perusahaan kecil mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam persaingan
dengan perusahaan besar.
b. Untuk mendapatkan bahan mentah secara kontinu dan berkualitas baik.
c. Terbatasnya tanggung jawab dari suatu badan usaha.
d. Untuk mengurangi persaingan dari perusahaan-perusahaan sejenis.
e. Adanya kebebasan masuknya barang-barang dari luar negeri.
f. Faktor perseorangan, yaitu bagi orang yang perusahaannya sudah kuat,
ingin memperkuat lagi dengan menelan perusahaan kecil lainnya (membelinya).
Bentuk-Bentuk
Penggabungan Perusahaan Diantaranya:
1.
Trust
Trust adalah peleburan beberapa
badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan
yang besar dan monopoli.
2.
Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara
beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan
untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas
atau menguasai pasar.
Macam-macam kartel yang sering
dijumpai antara lain:
1)
Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan
pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran
barangnya.
2)
Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan
untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing
perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota
produksi).
3)
Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah
penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan
penetapan kualitas produksi.
4)
Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan
harga minimum dari produk yang dihasilkan masingmasing anggota,
5)
Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan
untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
Di Indonesia
kerjasama dalam bentuk
kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT HolcimIndonesia dan PT Indocement, yang
menguasai 88%pangsa pasar dan mampu untuk mengontrolharga semen di dalam negeri.
3.
Merger
Merger merupakan salah satu kerja
sama atau bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan sejenis karena
adanya persamaan kepentingan dan bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan
stabilitas perusahaan. Setelah merger maka hanya ada satu nama perusahaan yang
terus berdiri, sedang perusahaan-perusahaan yang dilebur hilang namanya, atau
menjadi cabangnya.
Contoh
perusahaan yang melakukan Marger adalah
PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagiankepemilikan saham adalah
PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT BinaMakna Indopratama
sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT BirinaMultidaya 13
persen.
4.
Holding
Company
Holding Company adalah suatu PT yang
besar yang menguasai sebagian besar saham perusahaan lainnya. Meskipun secara
yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan
dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
Contoh
perusahaan yang melakukan Holding company adalah :PT Semen Gresik Tbk membentuk
perusahaan induk (holding company) bagi SemenGresik, Semen Padang, dan Semen
Tonasa.
5.
Concern
Sebenarnya concern sama halnya
dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa
badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan
concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai
modal yang amat besar.
Misalnya,
sebuah bank atau seorang hartawan membeli
sebagian besar saham-saham dari beberapa buah perusahaan untuk
menguasainya.
6.
Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara
menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
7.
Syndicat
Syndicat adalah kerja sama sementara
oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan
pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi
perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
Contoh
perusahaan yang melakukan Sindikat adalah
WPIX studios di New York City melakukan sindikat dengan CNN dalam
program berita yang dikemas dalam Headline News.
8.
Joint
Venture
Joint venture adalah penggabungan
beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal
bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga
ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Contoh
perusahaan yang melakukan joint venture adalah:
· Lombok Tourism Development
Corporation (LTDC) yangmerupakan joint venture antara PT Perusahaan Pengelolaan
Aset (PPA) dan Bali Tourism DevelopmentCorporation (BTDC) dari pihak Indonesia
denganEmaar Properties dari pihak Arab.LTDC bertempat di Indonesia.
·
Joint
Venture dalam bidang eksplorasi minyak, antara pertamina dengan perusahaan
Jepang dan Amerika.
9.
Production
Sharing
Production sharing adalah kerja sama
bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
Misalnya
usaha bagi hasil antara pertamina dengan Caltex dan Shell dalam pertambangan
minyak di Pekan Baru dan Plaju (Palembang).
10.
Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang
tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup
menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha
waralaba) harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor
(perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama
dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang
diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error,
karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
Contoh
waralaba yang sudah berkembang di perusahaan antara lain yaitu KFC, CFC,
Mc.Donald, Pizza Hut, Indomaret, Alfamart, Papa Rons Pizza dan sebagainya.